Kamis, 26 September 2013

HIKMAH DILARANGNYA KAWIN LEBIH DARI EMPAT



Allah yang maha bijaksana memperbolehkan seseorang untuk nikah satu,dua sampai empat wanita,dengan syarat dia mampu berbuat adil. Allah melarangnya kawin lebih dari empat karna
melebihi batas jumlah itu akan mendatangkan aniyaya seperti yang telah diketahui dengan jelas. Seorang tidak mungkin mampu untuk menahan diri dari perbuatan aniyaya tersebut meskipun sudah mempunyai pengetahuan dan ilmu banyak.
            Naamun larangan itu tidak berlaku bagi Nabi Muhammad SAW. Karna beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan tidak pernah menyalahi Al-Quran dalam segala keadaan.diriwayatkan bahwa seorang laki-laki yang bernama Ghailan masuk Islam sedang Istrinya berjumlah sepuluh orang.maka Rosulullah menyuruhnya untuk memilih empat diantara mereka. Disebutkan pula bahwa Qais Bin Al-haris masuk islam dengan delapan istri,maka Rasulullah menyuruh memilih empat diantara mereka dalam Kitab Hikmatut tasyi’ Wafalsafati karangannya syekh Ali Al-Jurjawi disebutkan:
            “Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk Islam dengan mempunyai delapan orang Istri. Kedelapan istrinya itu juga turut masuk Islam.maka Rasulullah mengatakan kepadanya:
اختر منهن اربعا وفارق البواقى
Atinya:”pilihlah empat diantara mereka dan pisahlah sisa yang lain”.
Rasulullah menyuruhnya untuk memisah yang lain. Kalau saja kawin lebih dari empat itu diperbolehkan karna rasulullah menyuruh umpamanya, namun itupun akan menunjukkan bahwa kawin lebih dari empat melampaui batas. Kawin lebih dari empat dikhawatirkan akan menimbulkan aniyaya karna tidak mampu memberikan hak-hak istrinya. Dan dalam kenyataan memang mereka tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Disitulah letak isyarat daripada firman Allah yang berbunyi:
فان خفتم الاتعدلوا فواحدة
Yaitu kalau khawatir tidak bisa berlaku adil dalam pembagian seks,nafkah dan lain-lain jika kawin dua,tiga atau empat, maka satu saja. Lain halnya nikahnya Rasulullah. Bagi Rasulullah tidak kehawatiran sama sekali untuk berbuat aniaya karna Rasulullah kuat untuk memberikan hak-hak istri dengan kekuatan ilahi yang itu merupakan tanda-tanda kenabiannya. Disamping itu, karna Rasulullah lebih memuliakan orang fakir daripada orang kaya, lebih mementingkan kesusahan daripada kelapangan hidup. Kesusahan dan kesengsaraan membanya tekun dalam beribadah dan sanggup dalam melakukan hal-hal yang berat. Yang menyebabkan beliau mampu berbuat begitu adalah karna beliau memutus syahwat dan keinginan kepada perempuan, meskipun beliau tetap memberikan hak-hak terhadap istri-istrinya. Hal itu menunjukkan bahwa beliau mampu melakukan semua itu karna Allah. Ayat tentang poligami tersebut tidak boleh diartikan secara lahiriah"مثنى" tidak berarti dua(ثانية)     "ثلاث" tidak berarti tiga  (ثلاثة)dan  "رباع"tidak berarti empat (اربعة). Bahkan ada yang mengartikan "مثنى"berarti dua kali bilangan, "ثلاث"berarti tiga kali, dengan demikian lebih dari 9 dan 18, satu faham demikian itu tidak ada yang sependapat, hal itu menunjukkan bahwa melaksanakan lahiriah ayat tersebut tidak boleh, maka harus ditafsirkan. Ayat tersebut terdapat dua tafsiran:
1.      Menunjukkan pilihan antara nikah dua,tiga atau empat.
Seakan-akan Allah berfirman:
مثنى او ثلاث او رباع
Didalam ayat tersebut penggunaan kata "و"mempunyai arti "او"
2.      Menunjukkan keterlibatan. Firman Allah وثلاث  terlibat didalamnya jumlah dua, dan Firman Allah "رباع"terlibat didalamnya bilangan tiga. Seperti dalam Firman Allah:
قل ائنكم لتفكرون بالذى خلق الارض في يومين (فصلت 9)
Artinya:”katakanlah:”sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalm dua masa........”.Fussilat:9
Kemudian ada ayat lain yang berbunyi:
وجعل فيها رواسي من فوقها وبرك فيها وقدر فيها اقواتها فى اربعة ايام (فصلت:10)

Artinya:”Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh diatasnya. Dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa....”.Fussilat:10
Dua masa yang disebut oleh ayat pertama terlibat dalam pengertian empat masa pada ayat kedua.
Demikianlah keterangan tentang Hikmah dilarangnya Menikah lebih dari empat, Mudah-mudahan bermanfaat terutama bagi orang-orang yang mau berfikir. Wallahu a’lam.....

REFERENSI KETERANGAN:
1.     Al-Qura’nul Al-Karim
2.     Hikmatut Al-Tasyi’ Wa Falsafatuhu (karangan Syekh Ali Al-Jurjawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar